Jakarta, Darmediatama – Penjualan iPhone 16 di Indonesia tampaknya masih terganjal regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sertifikasi TKDN Apple, yang wajib dipenuhi agar perangkat dapat beredar di pasar Indonesia, saat ini telah kedaluwarsa dan belum diperpanjang.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa setiap perangkat elektronik yang dijual di dalam negeri harus memenuhi minimal 35% kandungan lokal. Angka ini sebelumnya berada di 30% berdasarkan aturan lama pada Peraturan Menkominfo No. 27/2015.
Bahkan, ada wacana untuk menaikkan ambang batas TKDN ini menjadi 40%, namun belum ada regulasi resmi yang menggantikan aturan sebelumnya.
Meski demikian, sejumlah perangkat sudah melampaui standar TKDN yang ada saat ini. Contohnya, beberapa produk Samsung seperti Galaxy A25 5G, Galaxy A35 5G, Galaxy A55 5G, dan Galaxy Tab A9 LTE diketahui telah mencapai TKDN 40,3%, seperti yang tercantum di laman resmi Samsung Indonesia.
Menurut situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Xiaomi juga telah mengikuti aturan TKDN, di mana Redmi A1 tercatat memiliki kandungan lokal sebesar 40,3%. Beberapa perangkat Xiaomi lainnya pun mayoritas telah memenuhi TKDN sekitar 36-38%, melebihi standar yang ditetapkan pemerintah.
Selain Samsung dan Xiaomi, Oppo pun mencatatkan TKDN di atas batas minimal, misalnya Find N3 5G dengan TKDN sebesar 37%. Hal serupa juga terlihat pada Vivo V30 Lite yang memiliki TKDN sebesar 36,93%. Semua merek ini telah mematuhi regulasi dengan membangun fasilitas manufaktur di Indonesia, serta menggunakan aplikasi buatan lokal.
Di sisi lain, Apple memilih memenuhi TKDN dengan skema inovasi. Pendirian Apple Developer Academy menjadi salah satu inisiatif yang diambil perusahaan untuk mendukung aturan ini. Baru-baru ini, Bloomberg melaporkan bahwa Apple berencana membangun pabrik aksesori di Bandung dengan investasi mencapai USD 10 juta atau sekitar Rp 157 miliar. Namun, masih menjadi tanda tanya apakah pembangunan pabrik ini bisa membantu iPhone 16 memenuhi persyaratan TKDN.
Menurut regulasi Kemenperin, TKDN melalui skema inovasi hanya dapat diberikan untuk investasi yang terkait dengan pembangunan “pusat inovasi”. Oleh karena itu, pembangunan pabrik aksesori mungkin tidak cukup untuk memenuhi TKDN bagi iPhone 16 kecuali jika perangkat tersebut juga dirakit di Indonesia dan memiliki kandungan lokal minimal 35%.
Dengan kondisi tersebut, nasib iPhone 16 untuk masuk pasar Indonesia masih belum bisa dipastikan hingga Apple dapat memperbarui sertifikasi TKDN atau memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan pemerintah.