DARMEDIATAMA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyambut baik kehadiran taksi terbang yang dikenalkan bersamaan dengan kantor baru Ikatan Motor Indonesia (IMI) di Jakarta, Jumat (10/9).
Dia mengatakan tidak keberatan mengenai kendaraam canggih yang rencananya akan dilakukan uji coba pada awal bulan depan di Bali.
“Kalau uji coba bisa, tetapi untuk operasional penuh memang harus ada regulasi lengkap,” kata Kombes Sambodo saat ditemui di GBK, Senayan, Jakarta.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan kendaraan bertenaga listrik tersebut harus memiliki perizinan terlebih dahulu jika ingin dioperasikan secara penuh.
“Perlu disusun (regulasinya, red) dan sebagainya,” ucap dia.
Kombes Sambodo mengatakan hingga saat ini belum mendapatkan informasi mengenai taksi terbang itu akan dioperasikan sebagai transportasi udara atau darat.
“Kalau dia (taksi terbang, red) masuk dalam jasa transportasi udara tentu nanti ada aturan-aturan yang mengatur tentang lalu lintas udara,” ujarnya.
“Tapi kalau dia termasuk lalu lintas darat tentu kami yang mengaturnya juga dalam Undang-Undang Lalu lintas Angkutan Darat, kan kita belum tahu,” sambung dia.
Jika memang masuk sebagai transportasi udara, kata Sambodo, akan ada kementerian terkait yang akan mengatur regulasinya.
“Nanti harus ada kementerian terkait yang akan memberikan izin. Paling tidak Kementerian Perhubungan,” kata Sambodo.
Diketahui, taksi terbang yang diberi nama eHang 216 itu merupakan kendaraan Autonomous Aerial Vehicle (AAV) berteknologi listrik yang dioperasikan tanpa awak pilot yang ikut dalam penerbangan.
Kendaraan berteknologi mutakhir itu memiliki muatan maksimum 220 kg dengan kecepatan maksimum 130 km/jam.
EHang 216 menggunakan daya listrik 100 persen untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh emisi.